Sampai Malam, Chandra Masih Bertahan Di PN Medan

Sampai Malam, Chandra Masih Bertahan Di PN Medan

Medan (KABAR Medan)


Roslinda istri Ir GM Chandra Panggabean, terdakwa kasus demo anarkis pendukung Pembentukan Provinsi Tapanuli (protap), hanya bisa tertunduk lemas saat melihat suaminya lemas dan pingsan, di dalam ruang sidang utama PN Medan, Senin (30/11) sore.

Bahkan nampak, Roslinda tidak kuasa melihat suaninya pingsan, saat pihak PN Medan menghadirkan Chandra secara paksa dalam persidangan lanjutan kasus Protap tersebut.

Sidang yangg dipimpin Hakim Kusnoto untuk mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Tahar yang meminta agar majelis hakim membuat penetapan agar Chandra supaya dipindahan penahananya ke poldasu, supaya bisa melakukan pengawasan dari jaksa.

Meski demikian Roslinda yang anggota DPRD Sumut akan mengadukan permasalahan tersebut kepada pihak yang telah melakukan pemaksaan.

Sementara hingga pukul 19.30 Wib, Chandra masih bertahan, pihak keluarga meminta bukti surat penetapan dari majelis hakim yang menyidangkan Chandra Panggabean.

Tapi sampai pada malam ini, belum juga ada penetapan majelis hakim yang memutuskan terdakwa dirawat dirumah sakit mana, kata JPu Amrizal Tahar SH kepada wartawan saat ditemui di PN Medan.
Ya, sampai saat ini masih menunggu, Kata Amlizar, kalau masalah penetapan pindah tempat tahanan itu sudah diputuskan namun yang kita tunggu sekarang ini penetapan dimana terdakwa dirawat.

Amlizar juga menampikkan bahwa dalam proses pembawaan paksa terdakwa ada kekerasan seperti yang dituturkan terdakwa yang menyatakan bahwa kepalanya terbentur benda keras dibagian kepala, itu tidak benar, kata Amlizar. Bahwa terdakwa memang digotonng kedalam ruang sidang karena kondisinya sudah lemas.

“Jadi tidak ada pemaksaan dalam proses, membawa terdakwa sampai ke pengadilan,” tutur Amrizal.

Begitu juga Roslinda istri terdakwa masih terus mendampingi suaminya, yang hingga saat ini masih dalam keadaan lemas, dirinya beberapa kali kesal melihat tingkah laku Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebab sebelumnya terdakwa sudah pernah dibantarkan sebelumnya ke Rumah Sakit Brimob karena depresi berat yang dialami oleh Chandra Panggabean.

Padahal menurut Roslinda, sudah persetujuan dari Kejari Medan yang menyatakan diperpanjang masa tahanan, bahkan majelis hakim memberikan pembantaran kepada terdakwa untuk berobat sampai sembuh, namun ditengah jalan kenapa adanya penetapan yang mengharuskan Chnadra harus hadir dipersidangan padahal kondisinya dalam keadaan sakit keras, ujar Roslinda.

Selain itu juga menurut Roslinda, atas tindakan kekerasan yang dialami oleh suaminya itu, maka pihaknya akan membuat pengaduan atas tindakan kekerasan terhadap suaminya, yang dibawa paksa ke persidangan.

Tinggalkan komentar